Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengingatkan seluruh pengusaha di wilayah tersebut untuk menggaji karyawan sesuai batas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kepada perusahaan perusahaan yang kita bina, kita imbau dan kita ingatkan agar memberikan upah sesuai batas yang ditentukan provinsi," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Sejauh ini, Jackson mengaku jajarannya sudah mengedukasi perusahaan terkait penetapan UMP terbaru dalam beberapa pertemuan.
Perusahaan yang ada di Jakarta Barat (Jakbar) telah memahami peraturan tersebut.

Namun untuk memastikan seluruh perusahaan telah teredukasi, dia berencana membuat forum khusus dengan para pengusaha untuk menjelaskan secara rinci terkait penetapan UMP terbaru.

Baca juga: Pemprov DKI naikkan UMP 2023 jadi Rp4,9 juta

Tidak hanya itu, Jackson juga akan mengerahkan jajaran tim pengawas untuk memeriksakan setiap perusahaan untuk mematuhi peraturan penerapan UMP terbaru telah diterapkan.

"Kita juga akan terbuka terkait jika ada masyarakat yang mau mengadu lantaran tidak dibayar sesuai dengan UMP yang berlaku," kata Jackson.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).

Menurut dia, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11), yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Baca juga: Usulan pekerja soal UMP DKI 2023 dinilai tak mengacu Permenaker-PP

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi,l dan Badan Pusat Statistik (BPS). "Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era Gubernur Anies Baswedan.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022