Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan fokus melakukan penyusunan materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Asdar Amal Dharmawan di Sinjai, Rabu, mengatakan penyusunan materi ranperda tersebut dijelaskan Asdar, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Dimana di dalamnya, seluruh pemerintah daerah se-Indonesia diamanatkan untuk menjadikan satu Peraturan Daerah (Perda) secara keseluruhan yang mengatur pajak dan retribusi daerah di setiap kabupaten/kota.

"Kami berkumpul bersama tim penyusun ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk menyusun materi dengan menghitung tarif retribusi di semua sektor yang akan diletakkan dalam peraturan daerah,” bebernya pada rapat bersama oleh tim penyusun ranperda dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​​​​Ranperda tersebut sambungnya, masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.

“Yang kita bahas ini keseluruhan pajak daerah dan retribusi daerah yang dulunya terpisah-pisah perdanya," ujar dia.

"Dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini, kita akan satukan semua tarif retribusi ke dalam sebuah peraturan daerah yang saat ini masih sementara dalam tahap pembahasan di DPRD,” sambung Asdar.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai juga melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, Andi Irwansyahrani menerangkan bahwa sebelum dilakukan uji publik pihaknya telah melakukan harmonisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022