Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua saksi masing-masing Direktur Utama (Dirut) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan tenaga ahli pengembangan bisnis/staf khusus logistik PT SMS Cecep Kurniawan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dan perkara BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda pada Kamis (24/11).

Baca juga: KPK dalami teknis pembayaran pengangkutan batu bara oleh PT SMS

Baca juga: KPK telusuri aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak

Baca juga: KPK dalami pelaksanaan kerja sama pengangkutan batu bara di Sumsel


KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dirut PT SMS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022