Para pelanggar ini langsung dibawa ke posko
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur menjaring sebanyak 20 warga pembuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas.

Kasi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Latifah Hanum, di Jakarta, Rabu, mengatakan 20 orang tersebut terjaring pada Selasa (29/11) malam.

"Para pelanggar ini langsung dibawa ke posko untuk didata dan diberikan sanksi denda administrasi," kata Latifah.

Latifah menambahkan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2013 Pasal 130 ayat 1B tentang Pengelolaan Sampah, denda maksimal yang dibebankan kepada pelaku sebesar Rp500 ribu.

Baca juga: Warga diingatkan tidak buang sampah di saluran air

Dia mengatakan dengan adanya sanksi administratif yang diberikan itu dapat menimbulkan efek jera bagi warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

"Warga yang sudah ditindak agar bisa memberikan edukasi ke teman atau keluarganya untuk tidak membuang sampah sembarangan," ujar Latifah.

Lebih lanjut, Latifah mengatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Salah satu arahan Penjabat Gubernur Heru dan ini bukan fase sosialisasi lagi, tetapi ini sudah masuk ke fase penindakan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan," kata Latifah.

Baca juga: Buang sampah sembarangan tanda masyarakat tidak memiliki nalar tinggi

Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan bahwa petugas memiliki sejumlah pertimbangan dalam pelaksanaan pemberian sanksi di lapangan.

"Tergantung diskresi petugas. Misalnya anak kecil lebih rendah dari orang dewasa. Yang ekonominya sulit lebih kecil dari yang ekonomi mampu. Ada juga yang tidak bawa duit misalnya kita kasih sanksi sosial saja," kata Yogi.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022