Semoga rekan-rekan bisa memahami
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan mengajak jajarannya mengenali obat dan minuman keras (miras) palsu agar kemampuan dalam hal itu meningkat secara signifikan sehingga membantu tugas pokok fungsi sebagai penegak hukum secara maksimal. 

"Hari ini kami melakukan pembinaan kepada seluruh Kanit Narkoba Polres dan Kanit Reskrim Polsek jajaran, terkait pengenalan obat dan identifikasi obat dan miras palsu", kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ary mengimbau jajarannya untuk menyimak kegiatan ini dengan baik sehingga setelah memahami dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Semoga rekan-rekan bisa memahami dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak membeli apalagi mengkonsumsi obat dan miras palsu," kata Ary.

Baca juga: Polisi sita ribuan botol miras di Setiabudi

Menurut Ary, tujuan pelatihan guna menjadikan wilayah Jakarta Selatan lebih baik dan juga sebagai perbaikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Ary berharap dengan komitmen mengungkap segala bentuk peredaran obat palsu, penyalahgunaan, peredaran, produksi obat dan miras palsu dapat menyelamatkan masyarakat dari sesuatu yang membahayakan jiwa.

Sementara itu narasumber pelatihan identifikasi obat dan miras palsu Loementa Gultom dari Integrity Indonesia menjelaskan tentang ciri dari obat palsu adalah dari kemasan.

"secara kasat mata dari segi kemasan, hologram, dan data kedaluwarsa obat tersebut," kata Loementa.

Baca juga: Penjual miras di Terminal Kampung Rambutan digerebek polisi

Kemudian Loementa juga menjelaskan ciri untuk miras palsu dapat diketahui dari kandungannya.

"Miras palsu lebih banyak mengandung ethanol daripada methanol karena ethanol lebih murah," kata dia.

Sementara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menyebut obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki nomor izin edar.

Data dari Badan POM menyebutkan hingga Agustus 2022 ditemukan 658.205 keping obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca juga: Polrestro Jakbar bongkar kasus perjudian dan peredaran miras

 

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022