Pak Wali Kota Muhammad Rudi sudah mengirimkan rekomendasi UMK Batam sebesar Rp4.500.440 kepada Gubernur Kepri
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam mengusulkan angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam Tahun 2023 naik sebesar 6,97 persen atau Rp314.081 dibandingkan tahun 2022 menjadi Rp4.500.440 (Rp4,5 juta) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Kemarin Pak Wali Kota Muhammad Rudi sudah mengirimkan rekomendasi UMK Batam sebesar Rp4.500.440 kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan. Ada kenaikan sebesar Rp314.081 atau 6,97 persen," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti saat dihubungi melalui telepon di Batam, Jumat.

Rudi menjelaskan penetapan angka UMK yang disampaikan ke Gubernur Kepri itu berdasarkan pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang mengacu pada Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 18 Tahun 2022.

"Hanya satu angka UMK yang diusulkan. Kami akan rapatkan dulu di DPK Provinsi. Informasi tanggal 7 Desember ini sudah ada SK terkait UMK Batam 2023," kata dia.

Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta Gubernur Kepri untuk cermat dalam memutuskan nilai UMK Batam Tahun 2023.

Baca juga: Batam raih penghargaan penyelesaian dokumen Rencana Induk Kota Cerdas

Baca juga: Pemkot Batam catat penggalangan dana gempa bumi Cianjur Rp205 juta


Dia menyarankan Gubernur memakai aturan yang berlaku dalam penetapan UMK itu, yaitu PP 36 Tahun 2021.

“Selain itu Gubernur harus juga memperhatikan tingginya angka pengangguran di Batam dan ancaman resesi global tahun 2023. Jika UMK diputuskan relatif memberatkan dunia usaha, maka kita khawatirkan akan terjadi 'tsunami' PHK. Kami berharap tingginya angka pengangguran di Batam ini juga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum memutuskan kenaikan UMK Batam 2023,” kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya, Gubernur bisa mempertimbangkan segala sisi sebelum memutuskan UMK Batam Tahun 2023.

“Pakai aturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan begitu ada sinyal kepastian hukum yang disampaikan ke para investor dengan konsisten menggunakan aturan yang berlaku tersebut. Karena saat ini banyak investor yang kebingungan dengan dua aturan dari pemerintah yang berlaku sekaligus ini,” ucapnya.

Baca juga: Pemkot Batam salurkan BLT kepada 28.990 KPM

Baca juga: 508.543 warga Batam telah divaksinasi COVID-19 dosis penguat


Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022