Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan agar kelompok lansia yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua guna memberikan proteksi maksimal dari risiko penularan COVID-19.

"Lansia dengan komorbid perlu segera mendapatkan vaksinasi penguat atau booster kedua atau suntikan keempat," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dokter: Lansia dengan komorbid perlu lakukan pemeriksaan rutin

Agus menjelaskan bahwa mulai November 2022 vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster kedua bagi lansia sudah dimulai.

"Vaksinasi penguat atau booster kedua ini telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta telah memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," katanya.

Baca juga: Lansia dengan komorbid boleh disuntik vaksin COVID-19

Pemberian vaksinasi booster kedua, kata dia, diberikan dalam interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster yang pertama.

"Vaksinasi COVID-19 bagi lansia ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," katanya.

Baca juga: Jamaah lansia dan komorbid harus dibadalkan saat lontar jumrah

Agus mengatakan, vaksinasi booster kedua sangat penting bagi lansia, terutama mereka yang memiliki komorbid guna memberikan perlindungan yang menyeluruh dan menurunkan tingkat hospitalisasi serta mencegah sakit dengan gejala yang berat bagi mereka yang terpapar COVID-19.

"Perlu diingat bahwa saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga perlu dilakukan sejumlah upaya untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: Kemenkes sebut 35,81 persen jamaah calon haji berisiko tinggi

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Masdalina Pane mengatakan peningkatan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun perlu diimbangi dengan penguatan protokol kesehatan.

"Peningkatan mobilitas tidak akan menjadi masalah selama diimbangi dengan prokes, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," katanya.

Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu mengatakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan perlu diterapkan di tengah potensi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023. T.W004

Baca juga: IDI: Lansia atau memiliki komorbid harus pakai masker
Baca juga: Lansia dan pasien komorbid dianjurkan tetap gunakan masker


Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022