Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan Peta Jalan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagai instrumen HAM bagi penyandang disabilitas mental (PDM).

"Peta jalan ini akan digunakan untuk menyatukan seluruh kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan penghormatan, pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuan hak penyandang disabilitas mental di Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam seminar Peta Jalan Pokja P5HAM bagi PDM di Jakarta, Senin.

Sebagai negara yang aktif dalam peranan HAM, baik di tataran nasional maupun internasional, Indonesia menghadirkan Peta Jalan Pokja P5HAM PDM. Tidak hanya itu, pada tahun 2022, Pemerintah juga menghadiri sidang pelaporan implementasi konvensi hak penyandang disabilitas.

Indonesia, kata Edward, juga terus menunjukkan komitmennya kepada dunia internasional dalam memerhatikan dan berupaya agar HAM di Tanah Air terpenuhi termasuk bagi kelompok disabilitas.

"Setiap orang memiliki hak dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan termasuk saudara kita penyandang disabilitas mental," tambahnya.

Baca juga: Ribuan perempuan disabilitas mental alami diskriminasi di panti sosial

Hal tersebut sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk hadir serta melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM bagi masyarakat.

Kehadiran negara dalam aspek HAM bagi masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai hal, di antaranya regulasi, kebijakan, maupun sebuah kelompok kerja yang dibentuk tahun 2021.

Dia mengatakan perhatian yang diberikan Kemenkumham sejak beberapa tahun terakhir tidak hanya terputus sampai pada pembentukan Pokja P5HAM PDM saja, tetapi juga akan terus berlanjut.

Meskipun perubahan yang terjadi belum begitu besar, semua pihak sepakat sedang menuju penghormatan, pemenuhan, penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM bagi setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemenkumham tekankan perlunya pencegahan pelanggaran HAM disabilitas
Baca juga: KSP dukung Pokja P5HAM untuk lindungi penyandang disabilitas mental

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022