Jambi (ANTARA) - Kepolisian Jambi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, guna memberantas penyakit masyarakat.

"Penggerebekan judi sabung ayam ini sebagai upaya menindak lanjuti aduan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif," kata Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi, Senin.

Dia menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan Bantuan Polisi.

Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan menjelaskan usai mendapatkan laporan , pihaknya langsung mengumpulkan personel untuk segera melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut.

"Setelah memberikan arahan,bersama personel langsung menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung kabur melarikan diri meninggalkan lokasi," katanya menjelaskan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, diamankan seorang laki-laki berinisial A yang diduga sebagai pembuka gelanggang sabung ayam di TKP tersebut. Adapun untuk barang bukti yang diamankan berupa matras gelanggang, kerangkeng ayam , 11 ekor ayam aduan dan 21 unit sepeda motor.

“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Kota Baru," katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran lokasi judi tersebut, Kapolsek berharap agar warga tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kota Baru.

" Kami berharap jangan lagi warga membuka tempat-tempat judi seperti ini, mari bersama-sama kita ciptakan kamtibmas yang kondusif," katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak perlu takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang melanggar hukum di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

"Silahkan hubungi nomor bantuan polisi jika memang menemukan hal-hal yang melanggar dan melawan hukum," terangnya.

Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022