Perkembangan ini terlihat dari pertumbuhan premi dan rasio kecukupan permodalan atau risk based capital
Jakarta (ANTARA) - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai industri asuransi Indonesia menunjukkan perkembangan positif dalam lima tahun terakhir atau sejak 2017.

"Perkembangan ini terlihat dari pertumbuhan premi dan rasio kecukupan permodalan atau risk based capital (RBC)," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Dari segi pertumbuhan premi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi periode Januari-September 2022 mencapai Rp395,91 triliun atau naik 3,39 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy) yang sebesar Rp382,94 triliun.

Pendapatan premi tersebut sudah cukup tinggi mengingat realisasinya baru sembilan bulan dibanding lima tahun lalu, yang mana secara keseluruhan mencapai Rp407,71 triliun atau tumbuh 12,7 persen (yoy) pada 2017.

Adapun jika dilihat dari trennya, pendapatan premi terus meningkat selama lima tahun ini, yakni pada 2018 sebesar Rp433,38 triliun, tahun 2019 sebesar Rp481,1 triliun, tahun 2020 senilai Rp503,3 triliun, serta tahun 2021 sebesar Rp520,02 triliun.

Irvan melanjutkan perkembangan positif industri asuransi jiwa juga terlihat dari RBC asuransi umum dan asuransi jiwa yang berada pada level masing-masing 312,79 persen dan 467,25 persen per September 2022.

Angka tersebut jauh di atas aturan OJK dengan nilai minimum RBC di level 120 persen.

Lima tahun lalu, yakni di 2017, RBC industri asuransi umum dan asuransi jiwa juga berada di level tinggi, yaitu 310 persen dan 492 persen.

Meski demikian, ke depan pengawasan dan tata kelola industri asuransi perlu terus ditingkatkan untuk menghindari permasalahan gagal bayar yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

"Perusahaan gagal bayar yang dimaksud seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), dan lainnya," tambahnya.

Selain itu, sambung Irvan, diperlukan pula peningkatan literasi dan edukasi mengenai industri asuransi di Indonesia, memperkuat perlindungan konsumen, pembentukan lembaga penjamin polis, penerapan standar akuntansi keuangan IFRS 17, hingga penggabungan dan akuisisi perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah ke depannya.

Baca juga: OJK catat aset IKNB tumbuh 8,55 persen per Oktober 2022
Baca juga: AAJI: Pembayaran klaim industri asuransi jiwa capai Rp128,09 triliun
Baca juga: Industri asuransi dinilai mulai menggeliat seiring pulihnya ekonomi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022