Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan tersangka Victor Sitorus (VS) dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013—2015 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152 miliar.

VS merupakan kontraktor/Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013—2015.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat membacakan konstruksi perkara yang menjerat VS sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Karyoto menjelaskan bahwa tersangka VS selaku Wakil Presiden PT Wasco periode 2013—2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Hal itu terkait dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

Upaya pendekatan tersebut, lanjut dia, di antaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan meyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009—2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

"Karena di dalamnya tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis, salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis," ungkap Karyoto.

Ia mengatakan bahwa saat proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh.

KPK menduga VS memberikan uang sekitar Rp1 miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan kepada Kepala Dinas PU merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu M. Nasir (MNS) untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan.

"Setelah perusahaan tersangka VS dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat proses evaluasi terkait dengan realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri TA 2013—2015," ucap Karyoto.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka VS memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan kepada beberapa pihak, di antaranya kepada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), staf bagian keuangan Dinas PU, dan staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

KPK juga menyebut perbuatan tersangka VS melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

"Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait dengan aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak," kata dia.

Tersangka VS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK menahan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi bebas bersyarat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022