Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Santoso, meminta pemerintah untuk memastikan RUU KUHP tidak merugikan masyarakat seperti terjadinya kriminalisasi.

"Kami mendukung penuh pembaharuan hukum pidana namun penting untuk diingat dan dipastikan bahwa implementasi KUHP tidak merugikan masyarakat melalui pengaturan yang mengkriminalisasi," kata dia, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ahli hukum: RUU KUHP berpotensi bantu atasi "overcrowding" lapas

Ia mengatakan semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam Rancangan KUHP jangan sampai menimbulkan kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

Menurut dia, pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak masyarakat seperti hak kebebasan berpendapat sehingga perlu ada pemahaman dan kehati-hatian dalam implementasi KUHP.

Baca juga: Komisi III DPR akan sosialisasi Rancangan KUHP dan RUU Pemasyarakatan

"Penting untuk disadari masih ada keresahan di masyarakat tentang pengaturan terkait harkat dan martabat presiden dan penghinaan lembaga negara," ujarnya.

Menurut dia, koridor implementasi KUHP harus jelas dan dipahami penegak hukum agar tidak ada kesalahan hukum dalam implementasinya.

Baca juga: Jurnalis Blitar keberatan pasal di RUU KUHP

Ia mencontohkan kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan para jurnalis jangan sampai dikriminalisasi, karena dilindungi undang-undang.

"Seluruh perlindungan terhadap masyarakat dan edukasi pada aparat penegak hukum menjadi 'pekerjaan rumah' untuk dilakukan pemerintah setelah pengesahan KUHP," katanya.

Baca juga: KPK: penegakan hukum RKUHP lebih lunak dibandingkan UU Tipikor

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPR didesak tunda pengesahan Rancangan KUHP

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022