Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengutuk keras serangan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menyebabkan Aipda Sofyan tewas dan 10 polisi terluka.

"Kita kutuk keras tindakan aksi teror di Polsek Astanaanyar. Kita minta Polri tangkap seluruh jaringannya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu petang.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga menyampaikan duka yang mendalam atas tewasnya anggota terbaik Polri yang sedang menjalankan tugas.

"Masyarakat sangat kehilangan Aipda Sofyan, anggota Polri yang sudah memberikan pengabdian terbaik di tengah masyarakat," kata pemerhati Kepolisian ini.

Lemkapi mengusulkan agar Aipda Sofyan diberikan kenaikan pangkat satu tingkat dan anaknya dijadikan sebagai anak asuh Polri.

Baca juga: Satpol PP Jakbar tingkatkan pengamanan wilayah

Dia minta seluruh jajaran Polri menjadikan serangan teror itu untuk introspeksi dalam meningkatkan kewaspadaan di lapangan.

"Kita sadar bahwa kelompok teror sewaktu- waktu bisa melakukan teror serupa, apalagi menjelang Natal dan dan tahun baru," katanya.

Meski demikian, Edi meyakini Polri mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai aksi teror.

"Kehadiran Kapolri yang cepat mendatangi tempat aksi teror bom diharapkan akan menjadikan seluruh jajaran Polri semakin waspada menjaga wilayahnya," katanya.

Edi juga mengajak seluruh masyarakat ikut membantu menjaga lingkungan masing-masing untuk menghadapi aksi terorisme.

"Kita juga minta agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan program deradikalisasi," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya perketat pengamanan pascaledakan bom di Astanaanyar

Pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, Mapolsek Astanaantar, Kota Bandung, diserang bom bunuh diri. Pelaku teror Agus Sujatno alias Agus Muslim tewas dalam kejadian itu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri Agus Sujatno berstatus "masih merah" (belum berhasil) dalam program deradikalisasi.

Saat jumpa pers di Bandung, Rabu, Kapolri mengatakan, Agus pernah ditangkap saat peristiwa bom di Cicendo Kota Bandung pada 2017 dan menjalani masa hukuman pidana di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan dihukum empat tahun. Dan bulan September 2021, bebas," kata dia.

Listyo menjelaskan, identifikasi pelaku dilakukan melalui pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition).
 

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022