Pada tahun 2022 ini, kami menerima 40 laporan masyarakat yang telah diverifikasi baik formil maupun materiil.
Tarakan (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Keasistenan Pemeriksaan berhasil menutup 51 laporan sepanjang 2022.

"Pada tahun 2022 ini, kami menerima 40 laporan masyarakat yang telah diverifikasi baik formil maupun materiil," kata Kepala Perwakilan ORI Kaltara Maria Ulfa, di Tarakan, Rabu.

Sedangkan laporan yang ditutup sebanyak 51 laporan, termasuk laporan yang menunggak maupun tahun ini.

“Laporan yang ditutup tahun 2022 ada 51 yang bersumber dari tahun 2018 yang belum selesai ada satu, ditutup di tahun ini, kemudian tahun 2019 ada satu, di tahun 2020 ada empat laporan yang menunggak dan diselesaikan di tahun 2022 ini," kata Maria.

Sedangkan laporan yang masuk tahun 2021 ada 26, dan laporan tahun 2022 yang diterima ada 19 yang ditutup di tahun ini.

Adapun substansi laporan yang ditindaklanjuti, terbanyak adalah asuransi, agraria, pengadaan barang jasa serta pendidikan.

Sedangkan berdasarkan pengkategorian maladministrasi, terbanyak ditemukan adalah penundaan berlarut sebanyak 22 laporan, hanya substansinya berbeda-beda. Seperti substansi asuransi terkait bantuan sosial yang belum diterima atau agraria terkait sertifikat hak milik.

Adapun instansi terlapor, katanya lagi, tertinggi ada di pemerintah daerah, menyusul BUMN atau BUMD serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Ombudsman: Disabilitas di Kaltara dapat pelayanan baik saat pandemi
Baca juga: Kepala ombudsman Kaltara meninggal dunia

 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022