Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus ini dan saat ini status mereka masih sebagai saksi
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan dengan asistensi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.mengungkap kasus penipuan jual-beli daring memakai akun rekening yang sudah dijual, berdasarkan pengakuan nasabah kantor cabang salah satu bank di kawasan Pademangan berinisial R.

"Rekening yang bersangkutan (R) sudah dijual ke D melalui J dengan harga Rp900 ribu, lalu dipakai untuk berjualan iPhone 13 Pro Max secara online di Instagram, tapi barang yang dijual tidak pernah ada," kata Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra dalam konferensi pers di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin.

Korban yang merasa ditipu dengan kerugian sebesar Rp11,4 juta kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pondok Aren di Tangerang Selatan tentang dugaan penipuan daring pada Minggu (11/12).

Unit Reskrim Polsek Pademangan kemudian bergabung dalam penyelidikan tersebut sebagai upaya respons cepat (quick response) karena alamat pembuatan rekening tersebut ada di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus ini dan saat ini status mereka masih sebagai saksi. Ketiganya adalah inisial R, J, dan D diringkus pada pukul 01.00 sampai 02.00 dinihari, untuk diperiksa di Markas Polsek Pademangan.

"Kami mengamankan tiga orang. Sementara mereka ini statusnya sebagai saksi," kata Happy.

Happy menuturkan belum ada tersangka dari kasus ini sebab D mengaku hanya menjadi penampung akun rekening yang dibeli dari nasabah R melalui J. Selanjutnya polisi masih menyelidiki penipu daring yang identitasnya belum terungkap.

Diduga orang yang belum terungkap itu menjalankan modus penipuan daring ini menggunakan akun Instagram yang sudah dibajak untuk menjual ponsel canggih dengan harga yang tidak wajar agar korban tertarik membayar.

Saat ini, kata Happy, identitas penipu tersebut masih ditelusuri.

"Jadi awal mulanya memang akun Instagram ini dibajak dulu oleh pelaku. Di Instagram tersebut pelaku memberikan informasi menjual iPhone dengan harga yang cukup tidak wajar dan dari hasil ini kemudian korban terpancing makanya korban berusaha untuk membayar," kata Happy.

Happy kemudian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga akun Instagram maupun media sosialnya. Gunakan dua faktor autentikasi agar akun media sosial lebih sukar dibajak oleh penipu.

Dan untuk pembeli barang secara daring, Happy mengimbau korban perlu memastikan pengguna akun yang asli sudah ditelepon atau dihubungi dahulu, sudah dikenal, dan sudah dipastikan mengetahui penjualan barang secara daring tersebut sebelum mentransfer sejumlah uang.

"Apakah betul yang mempunyai akun yang menjual barangnya, jangan sampai ini terulang lagi. Dan ini kami juga mengimbau supaya masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial," kata Happy.

Adapun dari hasil penyelidikan ini, Polsek Pademangan menyita lima telepon genggam, beberapa buku tabungan, dan beberapa data nama-nama masyarakat yang menjual rekening kepada D.

Setelah menggelar konferensi pers, barang bukti dan saksi-saksi diserahterimakan kepada Polsek Pondok Aren dan mendapatkan asistensi dari Ditsiber Bareskrim Polri untuk bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke pelaku utama.
Baca juga: Kapolsek Pademangan sambangi warga saat hujan guyur Jakarta Utara
Baca juga: KJP kelompok tawuran "Warjun 208" terancam dicabut
Baca juga: Lempar lumpur ke kaca mobil, lima bocah SD dibina Polsek Pademangan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022