Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati, katanya.
Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati.
"Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif," kata Azalina, melalui pernyataan.
"Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati," ujarnya.
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat," katanya.
Azalina mengatakan, "Perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif."
Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Malaysia akan hapus hukuman mati
Baca juga: PM Ismail Sabri: Hakim diberi keleluasaan dalam menjatuhkan hukuman
KPK: Hukuman mati bagi pejabat korupsi saat bencana dimungkinkan
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022