Padang (ANTARA) - Seni pertunjukan asal Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yakni Gandang Sarunai ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada 2022 sehingga menambah jumlah kesenian tradisional khas daerah itu yang tercatat secara nasional setelah Batombe dan Rabab.

"Kami memang ingin Gandang Sarunai bisa tampil di tingkat nasional karena memiliki daya tarik dan atraktif, tidak monoton. Biasanya karya-karya tradisi itu monoton," kata Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Dinas Kebudayaan Sumatera Barat Aprimas di Padang, Minggu.

Ia mengatakan kesenian tradisi harus memiliki unsur daya tarik sehingga orang bisa bertahan menonton kendati pun itu dalam bentuk ritual. "Seperti Gandang Sarunai yang atraktif," katanya.

Baca juga: "Smong nafi-nafi" masyarakat Simeulue jadi warisan budaya tak benda

Gandang Sarunai merupakan pertunjukan musik tradisional yang dimainkan secara bersama-sama menggunakan dua buah gendang ”bermuka dua” dan satu buah alat musik tiup yang disebut Sarunai.

Sebelum Gandang Sarunai, Solok Selatan telah memiliki dua seni pertunjukan yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia, yakni Batombe dan Rabab.

Menurut Aprimas, pada pengusulan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, Rabab atau alat musik gesek tradisional, diusung oleh tiga kabupaten, yakni Pesisir Selatan, Solok Selatan, dan Padang Pariaman.

Namun, katanya menambahkan, Pesisir Selatan saat ini telah memiliki Babiola yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda secara nasional, sementara Padang Pariaman memiliki Rabab Galuak. "Sehingga Rabab khusus Solok Selatan untuk pengembangannya," ujar dia.

Baca juga: Pecel dan Grebeg Maulud Madiun diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Solok Selatan, kata dia, banyak memiliki peninggalan kebudayaan, baik dalam wujud tak benda maupun cagar budaya.

Menurut dia, peninggalan budaya bentuk benda, di antaranya Saribu Rumah Gadang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya maupun warisan budaya tak benda, kata dia, selain mendapat perlindungan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya sebagai upaya pelestarian, seperti menjadikan Rumah Gadang sebagai tempat penginapan.

"Namun, jika ingin melakukan rehabilitasi atau pemugaran harus mengikuti aturan undang-undang dan diketahui oleh tim cagar budaya," katanya.

Baca juga: Tari Baris Jangkang ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Dengan penambahan Gandang Sarunai yang ditetapkan pada 9 Desember 2022, Sumatera Barat kini memiliki 75 karya budaya yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda secara nasional.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022