Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung dr Boy Zaghlul Zaini MKes, mengatakan protokol kesehatan dan vaksinasi tak boleh dikendurkan apabila nanti pemerintah mengumumkan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Seandainya nanti diumumkan PPKM dihentikan bukan berarti kita lengah, tetap prokes dan vaksinasu tetap dijalankan," katanya saat dihubungi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan sebagai warga negara, tentunya apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentu masyarakat harus mengikuti apapun keputusannya.

"Ini kan (rencana penghentian PPKM. Red) memang sudah diwacanakan Kepala Negara untuk mengumumkannya, jadi kita tunggu saja karena sampai sekarang belum juga ada itu. Tapi apapun keputusannya kita harus ikut, namun juga harus hati-hati," ujarnya.

Baca juga: Epidemiolog dukung langkah pemerintah akhiri PPKM

Baca juga: Satgas: Rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan


Menurutnya, keputusan terkait wacana penghentian PPKM, tentu pemerintah sudah mengkajinya terlebih dahulu, serta melihat kasus konfirmasi COVID-19 yang melandai di beberapa daerah.

"Memang saat ini banyak yang mengatakan Indonesia sudah endemi bukan pandemi COVID-19. Tapi wilayah mana saja yang endemi COVID-19 kita belum tau, sehingga memang prokes dan vaksinasi penting untuk mencegah meningkatnya kasus," kata dia.

Terlebih, berdasarkan informasi yang didapat, di China, kasus COVID-19 meningkat kembali dengan kebanyakan yang terinfeksi yakni orang dengan usia lanjut dan mereka yang memiliki penyakit bawaan atau koormobid.

"Masyarakat sekarang harus diedukasi lagi karena minat untuk vaksinasi berkurang dan menganggap kita sudah endemi, apalagi nanti bila PPKM dihapuskan. Jadi terus edukasi terkait vaksinasi terutama kepada para lansia dan orang dengan kormobid," kata dia.*

Baca juga: Begini strategi pakar agar Indonesia menuju endemi

Baca juga: Kemenkes distribusikan 7,5 juta dosis vaksin COVID-19 untuk penguat

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022