Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis.

Informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya di Jakarta, menyebutkan, jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut sebarannya : 

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
3. Jakarta Barat: Mall Citraland.
4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang.
7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Batu Ceper Ciledug.
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat.
10. Kelapa Dua: Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi: Danau Cipeucang Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok.
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.

​​​​Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Rabu, ini sebaran 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022