Tapi sekarang tidak satupun yang boleh menyampaikan isinya, demi etika berpemerintahan bahwa itu hanya presiden yang boleh mendengar pertama
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima hasil laporan rekomendasi dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa lalu (PPHAM).

Laporan itu diserahkan oleh Ketua PPHAM Makarim Wibisono di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Hadir dalam kegiatan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh tim PPHAM kepada kami terdiri dari laporan yang sifatnya umum, atas keseluruhan kasus pelanggaran HAM yang berat, dan laporan khusus berdasarkan karakteristik dari masing-masing kasus pelanggaran HAM yang berat," tutur Mahfud.

Menurut dia, isi laporan dari PPHAM itu tidak akan dibuka karena akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo.

"Nanti isinya tidak dibuka hari ini, tapi akan disampaikan dulu kepada presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah tahun baru. Kita masih menunggu dulu, tidak boleh membuka isi laporan ini sebelum presiden membaca atau sebelum presiden menerimanya," ujar Mahfud menegaskan.

Sesudah itu nanti masing-masing anggota tim akan punya copy-nya dan akan dikirimkan copy-nya yang sudah ditandatangani sendiri.

"Tapi sekarang tidak satupun yang boleh menyampaikan isinya, demi etika berpemerintahan bahwa itu hanya presiden yang boleh mendengar pertama," ucapnya.

Baca juga: Mahfud: Penyelesaian non-yudisial kasus HAM berat masuk finalisasi

Baca juga: Tim PPHAM menggali informasi peristiwa Petrus di Semarang


Materi rekomendasi dari PPHAM tersebut memuat beberapa hal, termasuk pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Selain itu, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini terabaikan; rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.

"Tim ini tidak mencari siapa yang salah karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politis, psikologis, dan sebagainya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Laporan dan rekomendasi dari Tim Pelaksana PPHAM yang diserahkan terdiri dari 14 kasus, termasuk kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena. Selain itu, kasus pelanggaran HAM di Paniai juga masuk dalam rekomendasi Tim PPHAM.

"Satu-satunya kasus pelanggaran HAM di era Jokowi, itu adalah kasus yang terjadi 3 minggu setelah Jokowi jadi presiden, yang terjadi di Paniai. Dan sekarang sudah dibawa ke pengadilan, dan secara yuridis di tingkat I sudah selesai. Kalau itu inkrah, itu nanti tentu ditutup," ucap Mahfud.

Dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas selesainya laporan rekomendasi tim PPHAM.

Baca juga: Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM berat rapat perdana di Surabaya

Mahfud menyatakan pemerintah pasti akan mendorong berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim pelaksana PPHAM.

"Dan inilah hadiah karena ini merupakan pelunasan utang Presiden Jokowi atas janji kampanye nya untuk menjelaskan, menjernihkan persoalan ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPHAM Makarim Wibisono mengungkapkan pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam menjalankan amanat mengungkap 14 kejahatan HAM berat masa lalu, sebagaimana dimandatkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Tim tersebut sudah menyusun dalam satu buku yang berisi rekomendasi mengenai pemulihan korban serta pencegahan agar kejahatan HAM berat tidak terjadi kembali di Tanah Air.

"Kami menyampaikan ini dalam dua hal. Satu, laporan mengenai hasil daripada Tim PPHAM. Kedua, usulan kepada Bapak Presiden untuk membuat pernyataan mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Makarim.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022