KAI siap melaksanakan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Kontrak PSO dan Perintis ini
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2023 sebesar Rp2,67 triliun dengan Kementerian Perhubungan.

Rinciannya, Rp2.549.288.981.000 untuk PSO KA Ekonomi dan Rp124.075.614.136 untuk subsidi KA Perintis.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (30/12).

“KAI siap melaksanakan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Kontrak PSO dan Perintis ini,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Didiek mengatakan, KAI berkomitmen untuk melaksanakan penugasan ini dengan sebaik-baiknya.

KAI akan memberikan pelayanan prima kepada seluruh pelanggan sesuai Standar Pelayanan Minimum yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.

KAI juga akan menjalankan penugasan tersebut mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.

Ia menyampaikan, PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Adapun sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Layanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023, KAI akan mengoperasikan KA Cut Meutia (Kuta Blang - Krueng Geukeuh pp), KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang pp), KA LRT Sumatera Selatan (Bandara - DJKA pp), KA Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp), dan KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp).

Didiek menambahkan, penandatanganan kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat melalui layanan kereta api yang terjangkau.

"Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk membantu mobilitas dengan kereta api yang aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyampaikan bahwa DJKA berkomitmen untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api.

"Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” kata Risal.

Baca juga: DJKA anggarkan subsidi PSO tahun 2023 sebesar Rp2,5 triliun

Baca juga: KAI teken kontrak PSO KA Ekonomi dan Subsidi KA Perintis Tahun 2022

Baca juga: Kemenhub subsidi kereta api Rp3,2 triliun pada 2022

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022