Samarinda (ANTARA) - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pembangunan smelter nikel oleh PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin, Kabupaten Kutai Kartanegara memprioritaskan tenaga kerja lokal.

"Kami baru saja melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan smelter PT KFI, dan ternyata benar mereka mempekerjakan karyawan asing dengan jumlah sekitar seratusan," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono di Samarinda, Sabtu.

Baca juga: Pansus IP DPRD Kaltim telusuri CSR perusahaan tambang batu bara

Dia menjelaskan smelter yang sedang dibangun berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam, seperti nikel, timah, tembaga, emas, dan perak.

Komisi II mempertanyakan aspek legalitas yang dipenuhi oleh perusahaan, termasuk administrasi data tenaga kerja, AMDAL, dan dokumen komitmen terhadap fungsi lahan tersebut.

"Ketika kami mempertanyakan aspek legalitas, ternyata secara administratif mereka masih keteteran, data tenaga kerja pun juga tidak lengkap," kata Nidya.

Komisi II juga memantau adanya proses pembangunan smelter dilengkapi dengan mess karyawan yang ditempati oleh tenaga kerja asing. Selain itu, masyarakat setempat mengeluhkan kerusakan jalan menuju lokasi pembangunan smelter.

Baca juga: Gedung DPRD Kaltim terbakar

Baca juga: Anggota DPRD apresiasi pemindahan ibu kota negara di Kaltim


Nidya mengungkapkan jika ditinjau dari fungsi penggunaan lahan, PT KFI sebenarnya menyalahi aturan, karena lahan aset Pemprov Kaltim tersebut awalnya diperuntukkan sebagai pabrik kertas yang dikelola oleh PT Nityasa Prima, dan masa berlakunya sampai 2023.

"Kami meminta PT KFI menghormati proses perizinan yang berlaku di Provinsi Kaltim, seharusnya dihabiskan dulu Hak Guna Usaha (HGU) fungsi lahan PT Nityasa Prima sampai 2023, baru kemudian diajukan ulang ke Pemprov untuk dialihfungsikan sebagai smelter dengan memenuhi komitmen-komitmen itu," ujar Nidya.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022