Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meniadakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di seluruh satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) dan gerai keliling selama dua hari yakni sehari sebelum dan pada tahun baru yakni 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023

"Pelayanan penerbitan SIM baru kembali dibuka pada Senin, 02 Januari 2022," seperti dikutip dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro, di Jakarta, Minggu.

Polda Metro Jaya baru akan kembali mengalihkan pelayanan perpanjangan SIM pada Senin (2/1).

Polda Metro juga sebelumnya meliburkan layanan SIM pada 24 dan 25 Desember 2022, kemudian kembali membuka layanan pada 26 Desember 2022.

Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023