Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak euforia berlebihan setelah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

"Meski kebijakan PPKM ini resmi di cabut, namun kedaruratan kesehatan belum dicabut oleh WHO sehingga semua masih perlu berhati-hati," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan maka dengan masih berlakunya status darurat kesehatan tersebut masyarakat diminta untuk tidak euforia berlebihan dan tetap waspada.

"Kewaspadaan terhadap COVID-19 harus tetap dilakukan melalui penerapan protokol kesehatan, seperti melalui penggunaan masker terutama kalau berada di ruangan tertutup," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Sultra minta masyarakat tetap pakai masker meski PPKM dicabut

Baca juga: Kemenkes: Pembiayaan pasien COVID-19 berlaku hingga aturannya dicabut


Dia menjelaskan meski PPKM telah resmi di cabut, namun obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Lalu untuk yang mau melakukan pemeriksaan bisa datang pula ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dan jangan lupa untuk melengkapi vaksinasi bagi yang belum melaksanakannya," katanya.

Menurut dia, masyarakat diharapkan pula untuk berhati-hati, sebab saat ini kemandirian masyarakat menjadi hal yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran kasus COVID-19.

"Kemanapun berangkat pergi harus mengaktifkan PeduliLindungi, gunakan masker karena harapannya kesadaran dan kemandirian masyarakat ini dapat menjadi upaya untuk mencegah persebaran COVID-19 dan menjaga kondisi tetap terjaga," ujar dia lagi.*

Baca juga: Kemenkes ingatkan status kedaruratan COVID-19 masih berlaku

Baca juga: PHRI harap pencabutan PPKM tingkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Batu

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023