Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta jajaran setiap unit di lingkungan kementeriannya saling terintegrasi dalam membangun desa.

Dengan begitu, akan terbangun orkestrasi birokrasi dalam bekerja sebagai bagian dari resolusi Kemendes PDTT tahun 2023.

"Orkestrasi ini permasalahan yang paling rumit, karena kalau konsolidasi saya yakin semua sudah melakukan konsultasi, kemudian berusaha melakukan integrasi program sudah melakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam diskusi kelompok terpumpun "Praevaluasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa), Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi serta Penyusunan Panduan Laporan Pengelolaan Keuangan dan Pemeringkatan BUMDes Bersama" di Yogyakarta, ia menjelaskan makna terintegrasi bahwa setiap unit kerja bersinergi dan melengkapi antarsatu dengan lainnya, serta seluruh pegawai harus mengerti dan memahami arah kebijakan pembangunan yang menjadi tugas Kemendes PDTT.

"BPSDM memahami kerja Ditjen PEID, Ditjen PPK Transmigrasi, dan BPI. Ditjen PEID mengetahui kerja BPSDM, BPI, dan Ditjen PPK Transmigrasi. Begitu juga Ditjen PPK Transmigrasi menyadari kerja Ditjen PEID, BPI, dan BPSDM," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, segala kendala dan persoalan program tentang RPL Desa, Pemanfaatan HPL Transmigrasi serta Penyusunan Panduan Laporan Pengelolaan Keuangan dan Pemeringkatan BUMDes Bersama dapat mudah dicarikan jalan keluarnya.

Dalam kesempatan itu, turut hadir di antaranya Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Guru Besar FH UGM Nurhasan Ismail, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNY Siswantoyo, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Kerjasama, dan Alumni FH UGM Mailinda Eka Yuniza, Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN Tanda Setiya.

Baca juga: Mendes PDTT: Pelaksanaan program Kemendes pada 2023 harus berbasis TI
Baca juga: Mendes: 20 persen Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023