Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima kedatangan sejumlah suporter klub sepak bola Arema (Aremania) guna menindaklanjuti tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

Moeldoko memastikan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan proses peradilan tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober tahun lalu.

"Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti," tutur Moeldoko di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan itu, Moeldoko menerima sejumlah tokoh Aremania, tim kuasa hukum dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan.

Baca juga: Menagih janji usut tuntas Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Tim Gabungan Aremania minta Polri profesional usut tragedi Kanjuruhan


Moeldoko juga berkomitmen untuk memenuhi keinginan keluarga korban yang meminta agar proses penanganan hukum tragedi Kanjuruham dilaksanakan secara transparan dan adil.

Ia juga mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

Purnawirawan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

"Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya, sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan," tambah Moeldoko.

Baca juga: Aremania-Polda Jatim audiensi terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Kuasa Hukum Aremania, Djoko Tritjahjana, mengatakan pihaknya menemui Moeldoko karena upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan ke berbagai pihak terus menemui kebuntuan.

Senada dengan itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban.

"Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ucap Antonius.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023