Ini jangan sampai membebani psikis MA
Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada bocah korban penculikan berinisial MA (6).

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis MA tidak merasa terbebani.

"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum. Ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto.

"Visum et repertum psikiatrikum" merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca juga: Polisi tetapkan penculik anak di Gunung Sahari sebagai tersangka

"Visum et repertum psikiatrikum" tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.

Hariyanto menambahkan untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu selama kurang lebih 28 hari.

"Karena tidak bisa kita periksa psikisnya, harus melihat kondisi anaknya, harus diajak main dulu," ujar Hariyanto.

Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan saat ini kondisi dari MA telah membaik dibandingkan ketika pertama kali dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: Anak korban penculikan tidak mendapat kekerasan seksual

"Alhamdulillah beberapa hari terakhir kondisi fisik sudah baik dan dia sudah bisa komunikasi dengan orang lain di luar intinya yaitu bapak dan ibu," kata Hariyanto.

Sebelumnya MA berhasil ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

MA diculik oleh pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 hingga ditemukan pada 2 Januari 2023 malam.

MA diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan pelaku, saat berada di dalam gerobak barang bekas yang digunakan pelaku memulung.

Baca juga: RS Polri Kramat Jati periksa kejiwaan bocah korban penculikan

Terduga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023