Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan atas dugaan kasus korupsi pada Kamis siang sekitar pukul 14.25 WIB.

Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah proses penyidikan hingga berkas perkara Indra Muchlis Adnan dinyatakan lengkap P21.

Berdasarkan pantauan, tampak Indra keluar dari ruangan mengenakan kaos biru dibalut dengan rompi warna jingga. Pesakitan dugaan rasuah ini juga memakai topi abu-abu. Ia pun enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.

Baca juga: Kejaksaan tahan mantan Bupati Indragiri Hilir

Diketahui sebelumnya Indra yang merupakan Bupati Indragiri Hilir dua periode yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013, menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, akibat hal tersebut terjadi kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Bambang.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023