Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim meminta jajarannya membuat petunjuk pembuatan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VoA) yang lebih ramah pengguna dan memudahkan warga negara asing (WNA).

"Saya minta agar dibuatkan petunjuk yang lebih ramah pengguna, sehingga WNA subjek e-VoA dapat terinformasikan dengan baik," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sejak e-VoA diluncurkan, lanjutnya, cukup banyak WNA yang merupakan subjek e-VoA masih mengantre untuk melakukan pembayaran di konter bank.

Meskipun perkembangan layanan keimigrasian dari segi sistem mengalami banyak kemajuan, Silmy tetap mengimbau agar petugas imigrasi terus memperkuat layanan. Tidak hanya saat arus lalu lintas padat, seperti libur Natal dan Tahun Baru, katanya, layanan imigrasi juga harus dipastikan selalu maksimal.

"Auto gate jangan sampai ada kendala, meskipun saat sedang tidak ada penumpang," tambahnya.

Baca juga: Silmy Karim sebut pencabutan PPKM jadi tantangan tersendiri

Sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Ditjen Imigrasi mengupayakan pengembangan pelayanan pada bandara dengan penerbangan internasional secara langsung. Oleh karena itu, Imigrasi terus memberikan layanan terbaik kepada warga negara Indonesia (WNI) dan WNA.

"Salah satu yang harus diupayakan adalah transformasi kapabilitas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi," katanya.

Mantan direktur utama PT Krakatau Steel Tbk. itu mengatakan saat ini pengembangan sistem alur pelayanan serta pengawasan keimigrasian yang didukung integrasi data dan arsitektur teknologi mumpuni menjadi krusial.

Apabila itu diterapkan dengan baik, menurutnya, maka Imigrasi dapat memfasilitasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi dan menggaet talenta global ke Indonesia. Hal itu merupakan salah satu fungsi keimigrasian yang menjadi atensi khusus Ditjen Imigrasi.

Terkait aspek pengawasan, pencegahan, dan penangkalan, Silmy mengatakan Imigrasi berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan komunikasi, baik secara internal maupun antarlembaga.

Saat ini, WNA dari 86 negara dapat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta dengan lebih cepat menggunakan e-VoA. Pengguna e-VoA cukup menunjukkan QR code pada e-VOA di konter imigrasi. Pembayaran visa tersebut dilakukan sebelum WNA masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham: WNA bisa ajukan e-VoA 90 hari sebelum tiba di Indonesia
Baca juga: Menkumham: Tingkatkan kecepatan layanan imigrasi untuk gaet investor

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023