Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong setelah sepekan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena belum lengkap secara formil maupun materil.

"Penyidik menerima P-19 dari jaksa penuntut umum tanggal 27 Desember 2022. Hingga saat ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.

Ramadhan menjelaskan, berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong telah dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik pada tanggal 16 Desember. Kemudian berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P-18). Kemudian penyidik baru menerima P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi pada tanggal 27 Desember 2022.

Baca juga: Polri terima pengembalian berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong

Baca juga: Kejagung nyatakan berkas perkara Ismail Bolong belum lengkap


Sejak dikembalikan hingga saat ini, sudah sepekan berkas perkara di tangan penyidik masih dalam proses melengkapi sesuai petunjuk JPU. "Apabila sudah dilengkapi dikirimkan kembali ke JPU," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022.

Perkara tindak pidana penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP atau izin usaha penambangan dengan tersangka Ismail Bolong (IB) dan dua tersangka lainnya masing-masing inisial BP dan RP.

Kejagung menunjuk enam orang JPU untuk mempelajari berkas perkara. Lalu, tanggal 16 Desember, JPU menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I). Selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan belum lengkap.

Berdasarkan rilis Kejaksaan Agung, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca juga: Polri tetapkan tiga tersangka tambang ilegal di Kaltim

Sementara itu, berdasarkan rilis dari Divisi Humas Polri, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023