Nusa Dua (ANTARA News) - Pemerintah setiap anggota Kelompok Negara Berkembang Delapan (Developing-Eight) atau D-8 perlu mendukung pembahasan syarat-syarat untuk menerapkan perjanjian kerja sama perdagangan atau "Preferential Trade Agreement" atau PTA di tingkat teknis. Wujud dukungan tersebut dapat ditunjukkan dengan memberikan dukungan penuh bagi para pejabat di bidang kerja sama perdagangan untuk melanjutkan pekerjaan mereka menentukan aturan-aturan pendukung penerapan PTA. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri (Deplu) Mochamad S Hidayat pada pertemuan tingkat pejabat senior KTT ke lima D-8 di Nusa Dua, Bali, Selasa. "Salah satu aturan pendukung adalah penentuan asal barang," ujarnya. Menurut dia, dua persetujuan yang akan ditandatangani pada KTT kali ini --PTA dan perjanjian kepabeanan -- merupakan langkah kongkrit dari D-8. Pada SOM juga dibahas mengenai penyelesaian tahap akhir Deklarasi Bali yang merupakan wujud kepedulian para pemimpin D-8 terhadap isu global. "Kami telah menyerahkan draf pertama Deklarasi Bali pada KTT ke empat D-8 di Teheran, kami juga telah memperoleh bagian kedua dari deklarasi ini dari eksekutif direktur D-8. Kami sadar akan ada sejumlah masukan tentang itu maka kami harap dapat segera menyelesaikannya," ujarnya. SOM yang berlangsung 9-10 Mei 2006 juga membahas solusi terbaik untuk memperkuat kesekretaritan D-8 yang kini ada di Istanbul, Turki. "Kami sadar jika semua anggota setuju untuk memperkuat kapasitas kesekretariatan namun kami belum mencapai kata sepakat tentang bagaimana hal itu akan dilakukan," katanya. Selain sejumlah hal itu, D-8 juga memiliki kelompok kerja bidang energi yang membahas tentang pemanfaatan energi alternatif. "Pokok bahasan tentang energi telah dimulai lama sebelum mencuat isu nuklir Iran, hal itu didasari atas meningkatnya harga minyak di dunia," kata Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara-Negara Berkembang Deplu Linggawaty Hakim. Menurut dia, pembahasan mengenai nuklir akan ada dalam D-8 namun dalam konteks energi alternatif, seperti biofuel, biodiesel dan lain-lain. D-8 dibentuk di Istanbul Turki pada 15 Juni 1997 oleh Indonesia, Turki, Mesir, Iran, Malaysia, Nigeria, Bangladesh dan Pakistan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006