Jakarta (ANTARA) - Perusahaan sawit dari Kalimantan Tengah PT Berkala Maju Bersama (BMB) mendatangi Bareskrim Polri, Senin, untuk meminta perlindungan hukum atas peristiwa dugaan intimidasi yang berdampak pada terganggunya stabilitas aktivitas perusahaan.

Kuasa Hukum PT BMB Baron Ruhat Binta mengatakan kedatangan pihaknya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri untuk memastikan keamanan dari sektor investasi di Indonesia.

“Karena kami dari daerah dan mohon kepada Bapak Kapolri sesuai dengan instruksi dan anjuran perintah Bapak Presiden untuk melindungi penanaman modal asing,” kata Baron.

Baron menjelaskan dugaan intimidasi yang diterima perusahaan tersebut berupa tembakan yang dilepaskan mantan salah satu Direktur PT BMB berinisial CN.

CN memiliki saham sebesar tiga persen di perusahaan tersebut, sedangkan 94 persen milik perusahaan swasta asing dari Malaysia.

Peristiwa itu sendiri diceritakan Baron terjadi terjadi Sabtu (5/11/) pada tahun 2022, sekira pukul 17.30 waktu setempat. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Gunung Mas, namun hasil penyidikan menyatakan tidak ada peristiwa pidana dalam kejadian tersebut. Penyidikan menyatakan peristiwa tersebut hanya kesalahan administratif atas penyalahgunaan senjata api.

“Padahal tembakan tersebut membuat kekhawatiran di perusahaan dengan penanaman modal asing,” katanya.

Untuk itu, kata Baron, pihaknya meminta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan kliennya.

Baca juga: Gubernur Kalteng bentuk satgas, segera audit perusahaan perkebunan
Baca juga: Gubernur Kalteng minta semua PBS penuhi kewajiban untuk masyarakat


Selain itu, Baron melayangkan laporan kepada Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik atas keberpihakan dalam penanganan kasus tersebut karena saksi dari pihaknya tidak diperiksa.

Ia meyakini adanya dugaan pelanggaran undang-undang darurat yang dilakukan CN.

"Jadi kelihatan sekali keberpihakan,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra saat diklarifikasi menyatakan pihaknya tidak menerima pelaporan secara resmi dari PT BMB atau kuasa hukumnya atas peristiwa tersebut.

"Jadi kami sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kami buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangan tetap kami tindak lanjuti," ucapnya.

Digul meyakinkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai SOP dan melakukan gelar perkara sebelum menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan tiga ahli.

Perkara tersebut, kata dia, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan tiga orang ahli bukan merupakan suatu pidana.

“Kami sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kami gelar juga, kami gelar di polres dan digelar di polda," kata Digul.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023