tidak dapat hadir dikarenakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemanggilan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus penganiayaan kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, setelah pelaku menyatakan tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya kurang baik.

"Saya akan tanya ke penyidik, jika memang tidak ada, dijadwalkan ulang," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Selasa.

Nurma menjelaskan penjadwalan ulang pemanggilan tersangka dapat dilakukan jika yang bersangkutan mangkir hadir.

Sementara itu tersangka RIS mengatakan dirinya tidak dapat hadir dikarenakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit.

"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," kata RIS saat dihubungi, Selasa.

RIS mengatakan dirinya masih menunggu hasil cek laboratorium, dan kehadirannya di polres akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit.

Menurut RIS, ada dua pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap dirinya.

"Saya ada dua, yang pertama kanker prostat dan itu hasilnya baru keluar jadi saya baru mau cek sekarang positif atau enggaknya sama yang kedua saya punya masalah di tulang hidung," ungkapnya.

RIS ingin memastikan kondisinya dalam keadaan sehat bilamana nanti polres menetapkan dirinya harus ditahan.

"Biar kondisinya udah fit, kalau enggak fit nanti repot kalau di tahanan," tutupnya.

Sebelumnya Polrestro Jaksel menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Baca juga: Polisi gelar perkara kasus pimpinan perusahaan aniaya anak
Baca juga: Terlapor kasus penganiayaan anak penuhi panggilan Polres Jaksel
Baca juga: Polisi panggil saksi dan terlapor kasus penganiayaan anak

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023