Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menyebut tindakan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka penculikan dan pembunuhan anak berinisial MFS (11) masing-masing AD (17) dan MF (14) usai dibekuk aparat di rumahnya masing-masing pada Selasa (10/1) dini hari karena terpengaruh konten negatif internet.

"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini juga akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat," ujar Kapolres saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Saat ditanyakan motif pembunuhan tersebut apakah ada kaitan dengan jaringan jual beli organ tubuh korban yang mereka dapatkan informasi diketahui melalui situs Yandex dari internet, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum ada mengarah kesana.

"Perkara ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, tapi karena mengkonsumsi konten internet yang negatif sehingga dipraktikkan oleh tersangka. Jadi, karena ini pelakunya anak-anak dan keterbatasan pengetahuan," katanya.

Kapolres menegaskan, sejauh ini para tersangka tidak punya jaringan (para mafia penjualan organ). Hanya saja, motifnya karena ekonomi dari yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa bisa mencari uang, makanya dilakukan perbuatan tersebut

Selain itu, dari keterangan kedua tersangka belum pernah bertemu orang yang menjanjikan uang tersebut, dan hanya mendapatkan informasi lalu terputus. Tersangka juga belum memastikan mana pembelinya, sehingga kebingungan ketika korban meninggal.

"Dia (tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban) akhirnya dibuang. Kita belum mendalami (organ apa dijual), jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga. Tubuh korban masih lengkap karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang," paparnya.

Apabila ini perbuatan ini dilakukan oleh orang dewasa, Budhi menekankan ancaman hukumannya pasti hukuman mati. Namun karena pelaku masih anak-anak atau di bawah umur, maka hakim yang akan menentukan, sebab ada aturan tersendiri dalam persidangan anak.

Mengenai dengan langkah kepolisian berkaitan kasus ini, dia mengatakan penyidik akan menelusuri situs atau website asal luar negeri itu dan proses pengembangan tetap dilakukan.

Meski demikian, kata dia, dalam perkara ini penyidik fokus pada pasal yang memberatkannya, mengingat masuk dalam pasal pembunuhan berencana.

Tentang bagaimana para tersangka mengeksekusi nyawa korban, apakah sempat organ tubuhnya diambil, dan orang tuanya dimana, ia menjelaskan, pelaku melakukan niatnya memukuli korban di rumah dalam kondisi kosong dan tidak ada siapapun orang melihatnya.

"Korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan (ke dinding secara berulang). Ekonomi keluarga tersangka memang kurang. Dan saya ingatkan ini bukan jual beli organ, tapi murni pembunuhan berencana. Bukan sindikat penjualan organ tubuh, bukan," ucapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka bingung usai korban meninggal. Pelaku membawa jasadnya diikat tali rapia dan membungkus kantong plastik sampah berwarna hitam lalu membawanya dengan motor ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros untuk dibuang.

Pihak keluarga sempat mencari korban baik melalui brosur, pamflet hingga menyebarkan informasi ke media sosial. Belakangan, jenazah akhirnya ditemukan polisi usai pelaku ditangkap.

Keduanya dibekuk tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong. Sedangkan AD ditangkap di kediamannya orang tuanya Lorong 7, Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Selasa, pukul 03.00 Wita.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023