Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah menjelaskan masalah penting dalam Pasal 49 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Jika aturan UU PPSK ditafsirkan secara letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan khusus lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan di sektor keuangan. Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu

Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam Pasal 49 Undang-Undang PPSK. Pertama, dikoreksi pembuat sendiri dalam hal ini pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah/eksekutif).

Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batu uji berkenan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, ia menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan besar. Bahkan, hal itu akan sulit jika nantinya terduga pelaku justru berasal dan internal OJK.

Baca juga: Pengamat: UU PPSK tidak mencakup koperasi hadapi krisis keuangan
Baca juga: Penyidikan tunggal pidana jasa keuangan oleh OJK dinilai rawan korupsi


"Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan OJK akan cenderung pilih-pilih kasus dan terkesan seperti cherry picking di mana penanganan perkara oleh penyidik OJK bergantung kepada kepentingan lembaga dan pejabatnya semata.

Selain itu, potensi abuse of power akan sangat besar karena tidak tertutup kemungkinan kewenangan sebagai penyidik tunggal akan membuka ruang transaksi jual beli perkara.

"Apalagi jika tidak disertai dengan konsep pengawasan yang memadai, baik secara internal maupun eksternal. Ini jelas kondisi yang berbahaya," jelasnya.

Diketahui OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK.

Dalam Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan selain sebagai regulator dan pengawas, OJK bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023