Salah satu hal utama yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia setelah persidangan COP-15 UNCBD adalah melakukan penguatan national legal framework untuk mendukung implementasi Convention on Biological Diversity dan protokol-protokolnya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Alue Dohong mengatakan Republik Indonesia (RI) akan melakukan penguatan kerangka kerja hukum nasional untuk mendukung implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD).

Berbicara ketika membuka Podcast Pojok Iklim yang diikuti secara virtual di Jakarta, Rabu, ia mengatakan hal itu perlu dilakukan setelah delegasi Indonesia mengikuti pertemuan Konferensi Biodiversitas PBB ke-15 (COP-15) di Kanada pada Desember 2022.

"Salah satu hal utama yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia setelah persidangan COP-15 UNCBD adalah melakukan penguatan national legal framework untuk mendukung implementasi Convention on Biological Diversity dan protokol-protokolnya," katanya.

Salah satu protokol itu seperti Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang harus disesuaikan Indonesia dalam rangka membangun strategi nasional dan rencana aksi biodiversitas.

"Kita harus segera mengembangkan mekanisme benefit sharing dari sumber daya genetik dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional kita," katanya.

Ia menambahkan bahwa COP-15 menempatkan Indonesia sebagai salah negara yang memiliki peranan penting dalam pembahasan kerangka kerja biodiversitas global.

Hal itu dapat dilihat dari para menteri negara maju yang meminta dilakukan pertemuan bilateral dengan delegasi Indonesia dalam konferensi yang diselenggarakan di Kanada pada 7-19 Desember 2022 itu.

Delegasi Indonesia juga, Alue Dohong, berperan aktif dalam melakukan intervensi di berbagai pertemuan dan berkomunikasi serta melobi negara-negara dengan kepentingan serupa untuk berkoalisi mengimbangi posisi negara-negara maju.

COP-15 sendiri berakhir dengan adopsi Global Biodiversity Framework termasuk komitmen perlindungan 30 persen daratan, laut dan pantai secara global pada 2030. Dicapai juga komitmen melakukan restorasi paling tidak 30 persen area global yang terdegradasi serta mereformasi subsidi yang merugikan keanekaragaman hayati.

Baca juga: Indonesia bangun fasilitas Pusat Keanekaragaman Hayati Nasional

Baca juga: Wamen LHK resmi menutup Paviliun Indonesia di COP-27 Mesir

Baca juga: LIPI: Kuasai teknologi konservasi dan keanekaragaman hayati

Baca juga: IPB luncurkan hasil kurasi keanekaragaman hayati laut Indonesia


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023