Bandung (ANTARA) -
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan melakukan uji coba rekayasa lalu lintas bagi kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandimg, pada Kamis - Jumat (12- 13 Januari 2023).
 
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat A. Koswara, Rabu, di Bandung, mengatakan, perubahan signifikan akan dilakukan di Jalan Rancanumpang dan Jalan Stadion GBLA, Kota Bandung, yakni di kedua jalan tersebut akan diberlakukan sistem satu arah.

Baca juga: Polrestabes kerahkan 531 personel saat peresmian Masjid Al Jabbar
 
Seperti diketahui, untuk menuju Masjid Raya Al Jabbar, masyarakat dapat menggunakan Jalan Cimincrang dan Jalan Gedebage Selatan. Kedua jalan ini masih tetap dapat digunakan seperti biasa.
 
Namun, Jalan Cimincrang ini merupakan jalan alternatif, tidak disarankan sebagai akses utama, dan hanya dapat dilalui kendaraan kecil saja.

Baca juga: Jabar rekrut 90 petugas kebersihan dan keamanan Masjid Al Jabbar
 
Kendaraan dari arah utara atau Jalan Soekarno - Hatta menuju Jalan Cimincrang, dibelokkan menuju Jalan Stadion GBLA melewati stadion lalu menuju arah Masjid Al Jabbar dengan berbelok kanan masuk ke Jalan Rancanumpang hingga sampai ke gerbang A Masjid Al Jabbar.
 
"Adapun untuk bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimincrang, namun masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan," kata dia.

Baca juga: Aher: Anggaran Masjid Al Jabbar gunakan skema tahun jamak
 
Dia mengatakan bagi kendaraan yang bergerak keluar kawasan Al Jabbar akan diarahkan melalui Sumarecon, menuju ke jalan Gedebage Selatan.
 
Pengunjung Al Jabbar wajib memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan dan terdapat empat titik parkir di kawasan masjid, yaitu parkir A, B, C, dan D.
 
Kantong parkir A dapat menampung 126 kendaraan roda empat dan 332 kendaraan roda dua. Kantong parkir B dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 214 unit.

Baca juga: Dinas beri penjelasan soal lelang Konten Museum Masjid Al Jabbar
 
Sementara kantong parkir C dikhususkan untuk roda empat dengan kapasitas 112 unit kendaraan. Kantong parkir D dapat digunakan untuk 46 kendaraan roda empat dan 152 kendaraan roda dua.
 
"Sedangkan untuk bus dapat memanfaatkan area parkir di sepanjang jalan samping rel di dalam kawasan Al Jabbar," kata dia.

Baca juga: Ridwan Kamil sebut Masjid Al Jabbar merupakan masjid terlengkap
 
Semua kendaraan yang menuju kawasan Al Jabbar akan melalui gerbang masuk A.
 
Untuk memudahkan masyarakat memahami alur lalu lintas, Dishub Jawa Barat menyediakan rambu petunjuk sementara.
 
Sebagai pendukung Dishub juga menempatkan petugas yang akan membantu mengarahkan masyarakat selama masa uji coba rekayasa lalu lintas.
 
"Dengan demikian, mohon kesadaran masyarakat untuk lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas, memaksimalkan ruang parkir di dalam kawasan masjid," ujar Koswara.

Baca juga: Gubernur Jabar: Masjid Raya Al Jabbar ramah lansia dan disabilitas
 
Koswara juga meminta para pedagang kaki lima berjualan pada lokasi yang telah ditetapkan.
 
"Serta, dimohon pula kesadaran dari PKL agar dapat berjualan hanya pada lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan," kata Koswara.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023