Pak Menteri bilang ada 40, ada juga laporan itu masuk ke kami dan sedang kami amati dan dalami
Tangerang (ANTARA) - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) akan mengawasi terhadap 40 industri atau perusahaan pengelola produk baja tulangan beton (BJTB) di Indonesia yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pak Menteri bilang ada 40, ada juga laporan itu masuk ke kami dan sedang kami amati dan dalami," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono di Tangerang, Banten, Kamis.

Ia menyebutkan, dalam pengawasan ini dilakukan terhadap perusahaan yang dicurigai memproduksi baja yang tidak sesuai SNI dengan maksud memangkas produksi dan dijual dengan harga yang lebih murah.

Baca juga: Mendag: Produk baja non SNI ancam keberlangsungan produsen nasional

"Dalam pengawasan ini juga kita libatkan dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri dan Dinas Perindustrian Perdagangan Banten," katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa dari 40 perusahaan yang kini dilakukan pengawasan itu hampir rata-rata berdomisili di wilayah Banten dan mayoritas di Tangerang.

"Hampir mayoritas perusahaan/industri (baja) ini berada di Banten atau Tangerang," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar cerdas dan cerdik dalam menggunakan produk baja dalam negeri, jangan sampai terlena dengan produk baja non SNI karena tergiur harga murah.

"Kita harapkan masyarakat cerdas. Jadi misal pakai baja bangun rumah besi ukuran 10. Ya kita tanyakan apa betul itu ukuran 10. Kadang besi 10 di kasihnya besi 9 sekian. Itu makanya kita banyak kenal besi Banci. Kita harus peduli," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah musnahkan produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp32,2 miliar. Pasalnya, 419.537 batang baja dengan berat 2.302 ton itu telah melanggar aturan syarat mutu SNI.

BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Mendag tertibkan 2.300 ton baja tak penuhi SNI

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023