Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar.
Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam selama tahun 2022 telah melakukan sebanyak 606 penindakan, dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar.

“Terhadap pelanggaran tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah dari keterangan tertulis yang diterima, di Batam, Jumat.

Rizki menjelaskan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang pornografi, komoditas pakaian, tas, sepatu bekas dan/atau aksesoris lainnya, bahan bakar minyak (BBM), perangkat elektronik, dan komoditas lainnya.

Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram ganja, 2,27 kilogram sabu-sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone, dan 1,6 gram Amphetamine.

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” kata Rizki.

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek, seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya. Di antara rokok ilegal itu terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American Blend, H Mind, dan Double Happiness.

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol ilegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman beralkohol.

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” kata Rizki pula.
Baca juga: Bea Cukai tangkap kapal bawa berbagai barang ilegal di perairan Batam
Baca juga: Penerimaan negara Rp4,94 triliun dihimpun Bea Cukai Batam selama 2022


Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023