Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, masih menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama warga Kecamatan Undaan, Kudus, untuk kredit macet di sebuah BPR sehingga yang bersangkutan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia meskipun tidak meminjam uang di BPR.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, Jumat, mengungkapkan bahwa laporan warga tersebut memang sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Termasuk sudah ada upaya klarifikasi dan mediasi dari para pihak," ujarnya.

Ulliya Ernawati, warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan yang namanya dicatut untuk kredit macet didampingi kuasa hukumnya Tri Wulan Larasati mengakui melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus pada 20 Oktober 2022 karena upaya persuasif dengan pihak BPR di Kudus belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, kata dia, memang dijanjikan untuk diselesaikan, namun saat dirinya mau membeli mobil ternyata tidak disetujui oleh pihak pembiayaan karena namanya masih masuk dalam daftar hitam BI.

Lantas dirinya kembali meminta pertanggungjawaban pihak BPR terkait karena selama ini tidak pernah meminjam uang di BPR tersebut. Karena dinilai tidak ada itikad baik kemudian melaporkannya ke polisi.

"Sebelumnya, saya memang pernah menjadi nasabah tabungan berhadiah. Namun meminjam uang di BPR tersebut malah belum pernah," ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut bisa segera terselesaikan, karena dirinya juga membutuhkan permodalan untuk tempat usahanya sehingga ketika hendak meminjam di perbankan tentunya tidak boleh ada tunggakan pinjaman di lembaga perbankan. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023