Diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019 saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1).

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan di salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang mencukupi untuk menyatakan ada perbuatan melawan hukum pada pengadaan tanah tersebut.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal penjualan tanah di Pulo Gebang

Baca juga: KPK konfirmasi M Taufik soal anggaran pengadaan tanah di Pulo Gebang


"Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.

Meski tidak mengungkapkan secara pasti nilai kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut, Ali menyebut nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar.

"Diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini," ucap Ali.

Lebih lanjut dia juga mengatakan penyidik KPK telah menemukan pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan lahan tersebut.

Baca juga: KPK sidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang Jaktim

Namun, Ali mengatakan pengumuman tersangka dan ekspos kasus akan dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini, tetapi kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya termasuk kerugian keuangan negaranya berapa," tuturnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023