Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendukung penuh komitmen Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

"Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis. 

Kelompok rentan tersebut di antaranya pekerja rumah tangga dan pekerja migran. Sepanjang 2017- 2022 Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendokumentasikan setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik dan kekerasan seksual. 

Selama ini, kata Anis, Komnas HAM banyak menerima pengaduan kasus PRT baik di dalam maupun di luar negeri yang mengalami pelanggaran HAM misalnya gaji yang tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum serta permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.

Untuk mendorong pemajuan dan penegakan HAM terhadap pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun di luar negeri , pada tahun 2021 Komnas HAM melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT, dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.

Komnas HAM berkesimpulan ratifikasi Konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT. Ratifikasi konvensi tersebut juga dapat menjadi norma rujukan penyusunan serta pembahasan RUU PPRT.

Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/1/2023) memberikan pernyataan kepada publik bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap PRT.

Kepala negara mencatat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa. Mereka juga dalam posisi rentan kehilangan hak sebagai pekerja.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi beri perhatian serius pengesahan RUU PPRT jadi UU

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah akan kawal pengesahan RUU PPRT

Baca juga: MPR: Perlu aturan setingkat UU untuk lindungi pekerja rumah tangga

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023