Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bandarlampung mencatat pada 2022, sekitar 4.000 orang nelayan dan petani di Lampung terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk asuransi nelayan, petani, pekebun di Provinsi Lampung sudah masuk program kerja pemerintah daerah setempat," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan pada 2022, tercatat sebanyak 4.000 orang petani, nelayan, pekebun dan petani hutan sudah terdaftar serta terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS sebut jamsos ketenagakerjaan hak seluruh warga negara

"Tahun lalu yang didaftarkan untuk kepesertaan awal ada 4.000 orang petani, pekebun, dan nelayan. Tahun ini akan ditambah kuotanya sesuai kemampuan pemerintah daerah," katanya.

Dia menjelaskan dalam kepesertaan awal program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan nelayan tersebut, mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp16.800 per orang selama 10 bulan.

"Jadi, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberi perlindungan kepada petani dan nelayan selama 10 bulan disubsidi, dan untuk bulan selanjutnya mereka tinggal membayar secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan," ujar dia.

Menurut dia, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan itu para petani dan nelayan telah mendapatkan jaminan kecelakaan dan kematian.

"Yang didapat dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan, kalau meninggal bisa mendapatkan santunan kematian Rp42 juta, kalau kecelakaan santunan Rp70 juta. Selain itu, ada santunan beasiswa kepada dua orang anak dengan total santunan sebesar Rp174 juta," tambahnya.

Baca juga: Lampung Tengah data honorer jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BPJamsostek sebut 486 ribu nelayan terlindungi asuransi hingga 2022


Ia mengemukakan pihaknya dan pemerintah daerah terus berupaya mendorong serta memfasilitasi para pekerja mandiri utamanya petani, nelayan, dan pekebun untuk memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Ini secara terus menerus didorong bersama pemerintah daerah agar pekerja mandiri punya perlindungan sosial ketenagakerjaan, sebab kejadian kecelakaan kerja tidak dapat diprediksi," katanya.

Secara nasional, BPJAMSOSTEK mencatat pada 2022, salah satu pekerja mandiri, yakni nelayan dan awak kapal sebanyak 486 ribu orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023