Kupang (ANTARA News) - KPU Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menunda rapat pleno penetapan hasil Pilkada di kabupaten itu karena enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pulau Sabu belum menyampaikan hasil pemungutan suara.

KPU menunda pleno sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan digelar setelah hasil Pilkada di enam PPK itu sudah disampaikan ke KPU, kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk di Kupang, Senin.

Terhambatnya laporan dari enam PPK di Pulau Sabu, sekitar 115 mil dari ibukota provinsi NTT itu, terjadi karena faktor cuaca. Kapal feri satu-satunya moda transportasi yang menghubungkan Kupang dengan Pulau Sabu tidak beroperasi akibat gelombang tinggi.

"Kita harapkan adanya pesawat udara yang melayani rute penerbangan Kupang-Sabu pp. Mungkin ini (penerbangan) yang bisa kita harapkan, karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengharapkan pengiriman surat suara lewat jasa transportasi laut," kata Louk.

Untuk mencegah terjadinya risiko politik dan hukum, Ketua KPU Kabupaten Kupang, kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pleno penghitungan suara Pilkada putaran kedua sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pilkada putaran kedua yang berlangsung 30 Desember 2008 lalu menampilkan pasangan Ayub Titu Eki-Victor Jermias Tiran (Tutor) yang diusung PDI Perjuangan dengan pasangan Ruben Funay-Frits Djubida (Berita) yang diusung Partai Golkar.

Dalam putaran kedua ini, tercatat sekitar 123.519 pemilih yang menggunakan hak suaranya, dan sekitar 30 persen pemilih tidak menggunakan hak politiknya.

Berdasarkan hasil pleno sementara dengan mengacu pada laporan dari 23 PPK yang ada di daratan Pulau Timor dan Semau, pasangan Ayub Titu Eky-Victor Jermias Tiran (Tutor) meraih 72.014 suara, sekitar 58,19 persen dari 123.744 total suara sah.

Sementara pasangan Ruben Funay-Frits Djubida (Berita) mengumpulkan 51.730 suara, sekitar 41,80 persen dari total suara sah yang ada.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009