layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling pada libur Hari Raya Imlek di dua lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Minggu.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Minggu, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB. Adapun untuk lokasinya sebagai berikut:
  1. Jakarta Timur  di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit;
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa ke lokasi SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)  Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Polisi ungkap pelanggar lalin di Jaktim marak sejak penerapan ETLE

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023