Jakarta (ANTARA News) - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malang, Jawa Timur, Sulastri (37), yang meninggal hampir sembilan bulan lalu di Arab Saudi, hingga kini belum dimakamkan lantaran masih menunggu upaya pemenuhan haknya semasa hidup, terutama gaji dan biaya pemulangan jenazahnya bernilai total 62 ribu Riyal (setara Rp144 juta). "Jenazahnya belum dikebumikan. Jenazah almarhumah saat ini berada di Rumah Sakit Pemerintah Arab, Dawadmi General Hospital," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI, Yuri Octavian Thamrin, di Jakarta, Jumat. Yuri juga membantah adanya pemberitaan media yang menyatakan bahwa kematian Sulastri disebabkan gigitan serangga, melainkan antara lain mengalami pecah pembuluh darah, gagal ginjal akut dan paru-paru. "Penyebab kematian almarhumah didasarkan pada surat keterangan yang secara resmi dikeluarkan oleh dokter di Rumah Sakit Dawadni, yang menyebutkan bahwa Sulastri mengalami sakit," katanya. Surat keterangan kematian itu menyebutkan bahwa kondisi yang menyebabkan langsung pada kematian Sulastri adalah SLE acute lupus vasculitis angioedema sebagai akibat dari pecah pembuluh darah dan gagal ginjal. Sulastri meninggal di RS Dawadni pada 26 Agustus 2005. Menurut laporan dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, kendati KBRI sudah menyiapkan semua dokumen pengiriman jasadnya, ternyata jenazah Sulastri belum dapat dipulangkan ke Indonesia, karena masih menunggu upaya KBRI menuntut majikannya untuk memenuhi gaji dan hak-hak Sulastri selama menjadi tenaga kerja. KBRI telah mendatangi majikan Sulastri dan melakukan upaya melalui kepolisian dan gubernur di tempat majikan Sulastri tinggal, yaitu di kota Dawadmi --400 kilometer arah timur Riyadh-- untuk menuntut hak-hak almarhumah. "Majikannya, ternyata mengaku tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap almarhumah," kata Yuri. Sulastri bekerja pada majikan tersebut selama tujuh tahun, dan menurut laporan KBRI, selama itu pula tidak pernah menerima gaji yang menjadi haknya. "Pihak KBRI telah melaporkan masalah ini ke pihak polisi dan instansi lainnya di Arab Saudi untuk memaksa keluarga majikan memenuhi hak-hak almarhumah," papar Yuri. Yuri menambahkan, "Pihak majikan sudah merencanakan akan datang ke KBRI untuk membahas penyelesaian kasus ini." (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006