Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan Fadel Muhammad tetap berstatus Wakil Ketua MPR mewakil unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Sudah dilaksanakan rapat pimpinan MPR RI dan keputusannya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mau mengadili gugatan tersebut. Sehingga, Fadel Muhammad melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pimpinan MPR masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan tetap (inkrah) baru mengambil keputusan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah membacakan putusan perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Bakri, yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Dalam salinan keputusan itu dikatakan memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Kemudian, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023