“Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekam
Jakarta (ANTARA) - Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan membantah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, bersekongkol dengan Ferdy Sambo.

“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata tim pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

“Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV,” kata pengacara.

Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46, yaitu pada saat Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.

“Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa,” tuturnya.

Terkait dengan Kuat Ma’ruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Kuat Ma’ruf sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Ma’ruf untuk menjalani pidana 8 tahun penjara

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023