melihat berbagai manfaat yang terkandung di dalamnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendukung rencana penambahan atau perluasan area kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) oleh Polda Metro Jaya pada 70 titik di Ibu Kota.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan sejauh ini pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum memang sudah saatnya dilakukan, terlebih Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus untuk menempatkan penambahan kamera di 70 titik.

"Melihat dari strategi yang sedang diupayakan untuk pengendalian lalu lintas bahwa ETLE sebagai upaya untuk penegakan hukum berbasis teknologi informasi ini, sangat kami dukung. Terlebih ketika kita melihat berbagai manfaat yang terkandung di dalamnya," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, sedikitnya ada empat manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.

Baca juga: Polda Metro akui anggaran pengiriman surat tilang ETLE terbatas

Pertama, tilang elektronik memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta, kemudian kedua adalah efisiensi pengawasan di lapangan.

Lalu yang ketiga, untuk meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas yang akan memperburuk kondisi kesehatan petugas untuk jangka waktu lama.

Dan yang keempat, dengan perluasan area tilang elektronik, masyarakat akan semakin merasa terawasi selama 24 jam sehingga semakin menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.

"Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum," ujar Syafrin.

Baca juga: Dishub DKI segera cairkan hibah ETLE Rp75,4 miliar

Adapun, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan jumlah kendaraan di Jakarta saat kini telah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer, sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan, karenanya penerapan ETLE sangat tepat.

Ia menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh teknologi ETLE antara lain, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ganjil genap, kendaraan berkecepatan lebih, tidak memakai helm dan lainnya.

"Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Terima kasih dukungan dari DPRD DKI yang telah mendukung tugas kami dalam pengadaan ETLE statis sejak 2019. Kami akan membawa wajah Jakarta yang lebih modern," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023