Ini sebuah tuntutan yang menurut saya harus diperjuangkan bersama DPR
Jakarta (ANTARA) - Perwakilan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi perwakilan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat, Ibnu Multazam serta Muhammad Toha dari Fraksi PKB, melangsungkan audiensi bersama Ketua Umum PPDI Moh. Tahril beserta pengurus inti PPDI lainnya.

"Kami menerima para tamu dari PPDI seluruh Indonesia sekitar 45 ribu yang hadir dan ketua PPDI Pak Tahril bersama dengan seluruh pengurus intinya tadi kami terima bersama dengan Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, menerima di ruangan ini," ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang ditemui usai audiensi.

Herman menilai aspirasi yang disampaikan PPDI dalam audiensi tersebut rasional atau masuk akal, sehingga akan mendukungnya bersama fraksi-fraksi lainnya di DPR RI.

"Ini sebuah tuntutan yang menurut saya harus diperjuangkan bersama DPR," ucap Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Baca juga: Komisi II DPR harap isu masa jabatan kades tak dikaitkan politik

Baca juga: Jokowi persilakan kepala desa sampaikan aspirasi masa jabatan ke DPR


Ia pun menyebut akan memperjuangkan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) bisa segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 guna mengakomodasi aspirasi dari para perangkat desa tersebut.

"Tinggal kami nanti perjuangkan di dalam (Prolegnas) Prioritas 2023 dan selanjutnya klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu akan kita rumuskan bersama DPR dan pemerintah," tuturnya.

Herman menjelaskan pula bahwa Komisi II DPR telah melakukan audiensi bersama jajaran PPDI dengan aspirasi serupa pada Selasa (24/1). "Karena ini sudah lama tuntutan ini yaitu tentang kepastian tentang jabatan kepala desa. Ini juga berkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kesejahteraannya. Tentu ini juga akan sangat terkait dengan UU Desa," imbuhnya.

Dalam audiensi tersebut diserahkan kembali enam poin aspirasi PPDI yang dibacakan di Ruang Rapat Komisi II, setelah sebelumnya aspirasi PPDI dibacakan di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR.

Enam poin aspirasi PPDI tersebut adalah (1) Masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa; (2) Memasukkan poin-poin usulan aspirasi Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; (3) Perangkat desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala dusun, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

Baca juga: Wapres: masa jabatan kades perlu pertimbangkan manfaat untuk desa

Kemudian, (4) Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang-undang dan mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya; (5) Pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa; dan (6) Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Diketahui, sebelum audiensi di dalam Gedung DPR RI, Herman Khaeron dan Muhammad Toha telah lebih dahulu menemui massa aksi PPDI di depan Gedung DPR RI yang berunjuk rasa sejak Rabu pagi.

Polda Metro Jaya menyiagakan 1.713 personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan PPDI di depan Gedung DPR/MPR RI.

"Personel yang kita turunkan sebanyak 1.713 personel," kata Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023